Beranda | Artikel
Faidah Tafsir al-Fatihah [bagian 7]
Senin, 3 April 2017

Materi :

– Isti’anah dan Tawakal kepada Allah

– Pengertian dan Keutamaan Tawakal

– Larangan Bertawakal kepada Makhluk

Isti’anah kepada Allah

Isti’anah (meminta pertolongan kepada Allah) adalah bagian dari ibadah. Meskipun demikian di dalam al-Fatihah ia disebutkan secara khusus setelah ibadah. Allah berfirman (yang artinya), “Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan/beristi’anah.” Hal ini menunjukkan betapa besarnya kebutuhan hamba untuk memohon pertolongan Allah dalam menjalankan semua ibadah. Karena sesungguhnya apabila Allah tidak menolongnya niscaya dia tidak akan bisa meraih apa yang dia kehendaki; apakah dalam hal melaksanakan perintah atau pun menjauhi larangan (lihat keterangan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)

Dengan menunaikan ibadah kepada Allah dan senantiasa memohon pertolongan-Nya hamba akan bisa meraih kebahagiaan yang abadi dan terselamatkan dari segala keburukan. Tidak ada jalan menuju keselamatan kecuali dengan menegakkan kedua hal ini; yaitu menegakkan ibadah kepada Allah dan selalu memohon bantuan kepada-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 39)

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Tawakal adalah separuh agama. Oleh sebab itu kita biasa mengucapkan dalam sholat kita Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan). Kita memohon kepada Allah pertolongan dengan menyandarkan hati kepada-Nya bahwasanya Dia akan membantu kita dalam beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya.” (Hud: 123). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Kepada-Nya lah aku bertawakal dan kepada-Nya aku akan kembali.” (Hud: 88). Tidak mungkin merealisasikan ibadah tanpa tawakal. Karena apabila seorang insan diserahkan kepada dirinya sendiri maka itu artinya dia diserahkan kepada kelemahan dan ketidakmampuan, sehingga dia tidak akan sanggup untuk beribadah dengan baik.” (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid [2/28])

Pengertian dan Keutamaan Tawakal

Pada hakekatnya, tawakal adalah murni amalan hati. Oleh sebab itu wajib mengesakan Allah dengan amalan tersebut dan memalingkannya kepada selain adalah syirik (lihat at-Tam-hid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 375).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Bertawakal kepada sesuatu artinya adalah bersandar kepadanya. Adapun bertawakal kepada Allah maksudnya adalah menyandarkan diri kepada Allah ta’ala dalam rangka mencukupi dan memenuhi keinginannya, baik di saat mencari kemanfaatan ataupun menolak kemadharatan. Ia merupakan bagian kesempurnaan iman dan tanda keberadaannya.” (lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 38)

Apabila dirinci maka tawakal mencakup tiga unsur:

  1. Keyakinan bahwasanya segala urusan ada di tangan Allah, segala yang dikehendaki Allah pasti terjadi dan apa pun yang tidak dikehendaki-Nya maka tidak akan terjadi. Hanya Allah yang menguasai manfaat dan madharat, yang kuasa untuk memberi atau menghalangi
  2. Menyandarkan hati kepada Allah dan menaruh kepercayaan penuh kepada-Nya
  3. Melakukan sebab-sebab yang diperbolehkan menurut syari’at dalam rangka mencapai tujuannya (lihat Hushul al-Ma’mul bi Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 83-84, al-Qaul as-Sadid ‘ala Maqashid at-Tauhid, hal. 101-102, at-Tam-hid, hal. 374-375)

Dalam menempuh sebab untuk meraih manfaat atau menolak mudharat ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh setiap hamba (hukum pengambilan sebab), yaitu:

  1. Tidak boleh menempuh suatu sebab/sarana yang tidak ditetapkan oleh syari’at atau tidak dibenarkan secara qadari/menyelisihi hukum sebab-akibat
  2. Tidak boleh bersandar kepada sebab, tetapi harus bersandar kepada Allah yang menciptakan dan menguasai sebab tersebut. Hendaknya menempuh sebab/jalan yang disyari’atkan demi mencapai tujuan serta bersemangat untuk mendapatkan manfaat darinya
  3. Harus meyakini bahwa segala macam sebab/sarana -sebesar dan sekuat apapun itu- maka tetap saja ia berkaitan erat dengan takdir Allah, sedikit pun ia tidak terlepas darinya. Allah berhak mengatur segala sesuatunya sebagaimana yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak Allah akan biarkan sebab itu berjalan sebagaimana fungsinya agar hamba-hamba-Nya menempuh sebab-sebab itu dan supaya mereka menyadari kesempurnaan hikmah-Nya. Namun, apabila mau Allah pun bisa mengubahnya. Hikmahnya adalah supaya mereka tidak bersandar kepadanya dan supaya mereka mengetahui kesempurnaan qudrah/kekuasaan Allah, bahwa Allah lah satu-satunya yang berhak untuk mengatur alam semesta ini sebagaimana yang dikehendaki oleh-Nya (lihat al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal. 34-35)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Tawakal kepada Allah adalah sebuah kewajiban yang harus diikhlaskan (dimurnikan) untuk Allah semata. Ia merupakan jenis ibadah yang paling komprehensif, maqam/kedudukan tauhid yang tertinggi, teragung, dan termulia. Karena dari tawakal itulah tumbuh berbagai amal salih. Sebab apabila seorang hamba bersandar kepada Allah semata dalam semua urusan agama maupun dunianya, tidak kepada selain-Nya, niscaya keikhlasan dan interaksinya dengan Allah pun menjadi benar.” (lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 91)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah berkata, “Tawakal kepada Allah adalah salah satu kewajiban tauhid dan iman yang terbesar. Sesuai dengan kekuatan tawakal maka sekuat itulah keimanan seorang hamba dan bertambah sempurna tauhidnya. Setiap hamba sangat membutuhkan tawakal kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya dalam segala yang ingin dia lakukan atau tinggalkan, dalam urusan agama maupun urusan dunianya.” (lihat al-Qaul as-Sadid ‘ala Maqashid at-Tauhid, hal. 101)

Semakin kuat iman seorang hamba semakin kuat pula tawakalnya. Dan semakin lemah iman seseorang semakin lemah pula tawakalnya. Sehingga lemahnya tawakal merupakan tanda lemahnya iman seorang hamba. Di dalam al-Qur’an, Allah ta’ala seringkali menggandengkan antara tawakal dengan ibadah, tawakal dengan iman, tawakal dengan takwa, tawakal dengan islam, tawakal dengan hidayah. Ini semua menunjukkan bahwa tawakal merupakan pokok seluruh maqam iman dan ihsan untuk segala bentuk amal keislaman. Kedudukan tawakal di dalam ajaran Islam laksana kepala bagi anggota badan (lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 91-92)

Larangan Bertawakal kepada Makhluk

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hanyalah orang-orang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebut nama Allah maka hati mereka merasa takut, apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka hal itu semakin menambah keimanan mereka, dan mereka bertawakal kepada Rabb mereka semata.” (al-Anfal: 2). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Kepada Allah hendaknya kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.” (al-Ma’idah: 23).

Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz al-Qor’awi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan wajibnya memurnikan tawakal kepada Allah dan tidak boleh bertawakal kepada selain-Nya.” “Ayat ini juga menunjukkan bahwa tawakal kepada Allah adalah salah satu jenis ibadah, sedangkan memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah syirik.” (lihat al-Jadid fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 298)

Tawakal kepada makhluk memiliki dua keadaan:

  1. Syirik akbar, yaitu apabila bersandar kepadanya dalam hal-hal yang tidak dikuasai kecuali oleh Allah. Seperti misalnya bersandar kepadanya demi mendapatkan ampunan dosa, menggantungkan hati kepadanya dalam menggapai kebaikan di akherat, bersandar kepadanya dalam rangka memperoleh anak/keturunan dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana yang banyak menimpa kepada para pemuja kubur dan para wali. Mereka menujukan ketergantungan hati dan harapan mereka kepada sesembahan-sesembahan tersebut demi mendapatkan apa yang mereka inginkan dalam urusan dunia maupun akherat. Ini semua termasuk perbuatan syirik akbar yang mengugurkan pokok ketauhidan
  2. Syirik khafi/samar, yaitu apabila bersandar kepadanya dalam hal-hal yang Allah berikan kepadanya kekuasaan untuk itu. Hal ini termasuk syirik kecil. Karena hakekat dari tawakal adalah penyerahan segala urusan dan ketergantungan hati. Padahal, itu semua tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah semata; yang di tangan-Nya lah kuasa atas segala urusan. Adapun makhluk sama sekali tidak berhak untuk menerimanya (lihat at-Tam-hid li Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 375-376)

Kesimpulan dan Faidah :

– Wajib beristi’anah dan tawakal kepada Allah semata

– Tawakal adalah bersandarnya hati kepada Allah

– Tidak boleh bertawakal kepada selain Allah

– Tidak bisa mewujudkan ibadah kecuali dengan pertolongan Allah

– Isti’anah dan tawakal adalah bagian dari ibadah

– Menujukan ibadah kepada selain Allah merupakan kemusyrikan

– Tawakal tidak berarti meninggalkan sebab dan usaha

– Tawakal adalah ibadah hati

– Semakin sempurna iman semakin besar tawakalnya kepada Allah

– Tawakal adalah kewajiban setiap muslim

– Orang yang beriman bertawakal kepada Allah semata

– Bertawakal kepada makhluk adalah dosa besar

Pertanyaan Evaluasi :

– Apa urgensi isti’anah kepada Allah?

– Apa pengertian tawakal?

– Apa hukum bertawakal kepada selain Allah?

– Sebutkan dalil yang mewajibkan tawakal kepada Allah semata!

– Sebutkan tiga unsur tawakal!

– Kapan tawakal kepada makhluk termasuk syirik akbar?

– Kapan tawakal kepada makhluk termasuk syirik ashghar?

– Sebutkan tiga kaidah dalam hal pengambilan sebab (ahkam al-asbab)!


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/faidah-tafsir-al-fatihah-bagian-7/